Ini 6 Parameter Prinsip Dasar Kejari SBB Canangkan Pembangunan ZI Menuju WBK & WBBM Tahun 2025

Piru (2/2/2025), saatkita.com - Ada 6 area perubahan yang menjadi prinsip dasar dalam reformasi birokrasi, untuk menjadi landasan dalam mencapai Pembangunan Zona Intergritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yakni: Manajeman Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan, Manajemen SDM; Penguatan Akuntabilitas, Penguatan pengawasan; dan Peningkatan kualitas pelayanan publik.
 
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H, saat memimpin apel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Kantor Kejakasaan Negeri SBB, Jalan Neniari, Kota Piru, pada Jumat, (31/1/2025).
Menurut Heripurwanto, upacara pencanangan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, salah satunya Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

Dalam sambutannya, Heripurwanto menyampaikan, Pencanangan Pakta Integritas ini, bukan hanya seremonial tetapi merupakan sebuah komitmen dan langkah kongkret Kejari SBB dalam mewujudkan lembaga yang bebas dari korupsi dan memiliki pelayanan publik yang terbaik.
 
"Tentunya dengan pencapaian ini tidak bisa di lakukan dalam waktu yang singkat, namun harus melalui sebuah proses yang berkesinambungan dengan semangat dan kerja keras kita semua," tegas Plt Kajari SBB itu.

Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, Plt. Kajari SBB berharap dan mengajak seluruh jajaran untuk bersama-sama bergerak maju dan bekerja bersama merefleksikan pentingnya komitmen demi menciptakan biokrasi yang bersih,  transparan, akuntabel, profesional dan humanis hingga mendapatkan predikat WBK/WBBM. (Nicko Kastanja)
Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama