Piru (15/2/2025), saatkita.com - Kuasa hukum dari Rosmina dan kawan-kawan, Adv. Ali Hasan Kasim, S.H., memberikan klarifikasi terkait pernyataan Asisten II Setda SBB, Jan Soukotta, yang sebelumnya tersebar di media mengenai pemagaran tanah di Dusun Wayoho Air Putri.
Dalam keterangannya, Adv. Ali Hasan Kasim menegaskan bahwa tindakan pemagaran yang dilakukan pada 7 Februari 2025 sah secara hukum.
Menurut Adv. Ali Hasan Kasim, kliennya memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut, yakni berdasarkan surat jual beli serta kepemilikan tanaman umur panjang berupa kelapa yang diwarisi dari orang tua mereka yang telah meninggal dunia.
Selain itu, kepemilikan tanah ini telah diperkuat oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), yaitu:
Putusan Tingkat Banding No. 63/PDT/2024/PT AMB
Putusan Tingkat Kasasi No. 6562 K/PDT/2024.
“Kami menegaskan bahwa pemagaran ini bukanlah tindakan sepihak, tetapi langkah hukum yang sah guna melindungi hak-hak klien kami sebagai pemilik yang sah,” ujar Adv. Ali Hasan Kasim.
Tanah yang dipagari ini sebelumnya pernah digugat oleh salah satu warga Desa Kawa yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah tersebut. Namun, gugatannya ditolak baik di tingkat banding maupun kasasi.
Sehingga dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka status hukum tanah ini kembali seperti semula, yakni milik Rosmina dan kawan-kawan berdasarkan surat jual beli dan kepemilikan tanaman umur panjang.
“Putusan pengadilan menyatakan bahwa klaim dari pihak lain tidak dapat diterima. Oleh karena itu, secara hukum tanah ini tetap menjadi milik klien kami. Terlepas dari kemungkinan adanya upaya hukum lain di kemudian hari, tetapi fakta hukumnya hari ini adalah bahwa klien kami tetap sebagai pemilik yang sah berdasarkan surat jual beli dusun/tanah. Hal ini sesuai dengan Pasal 1458 KUHPerdata, jual beli dianggap sah begitu terjadi kesepakatan mengenai objek dan harga, meskipun belum ada penyerahan atau pembayaran. Bahkan menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 937 K/Sip/1970 juga menegaskan bahwa akta jual beli tanah di hadapan pejabat akta tanah, atau setidak-tidaknya dihadapan Kepala Desa yang bersangkutan maka akta jual beli tersebut memiliki kekuatan bukti sempurna sesuai PP No. 10 Tahun 1961.Selain itu, berdasarkan SEMA No. 7 Tahun 2012 butir IX, pembeli beritikad baik tetap harus dilindungi, meskipun kemudian diketahui bahwa penjual tidak berhak menjual tanah tersebut. Dengan demikian, klien kami memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut” tambahnya.
Selain memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan tanah, Adv. Ali Hasan Kasim juga membantah pernyataan Asisten II Setda SBB, Jan Soukotta, yang menyebut bahwa pemagaran dilakukan dengan kawat.
Ia menegaskan bahwa pemagaran dilakukan dengan bambu dan kayu.
“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Pemagaran dilakukan menggunakan bambu dan kayu, bukan kawat sebagaimana disampaikan oleh Asisten II Setda SBB. Ini penting untuk kami tegaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
Dalam wawancara lebih lanjut dengan Adv. Ali Hasan Kasim, ia menjelaskan bahwa ketika suatu gugatan atas tanah ditolak oleh pengadilan, maka status hukum tanah tersebut kembali ke kondisi semula, yakni kepada pemilik awal yang memiliki bukti kepemilikan yang sah. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum perdata yang berlaku di Indonesia.
“Dalam hukum perdata, ketika suatu gugatan kepemilikan ditolak, maka status kepemilikan tanah kembali ke pihak yang secara hukum memiliki bukti kepemilikan yang sah sebelum adanya gugatan. Hal ini diperkuat dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman terkait pemagaran tanah di Dusun Wayoho Air Putri.
Kuasa hukum Rosmina dan kawan-kawan menegaskan bahwa mereka akan terus mempertahankan hak kepemilikan tanah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, pagar yang sebelumnya dipasang kini telah dicabut, sehingga akses menuju lokasi wisata tetap terbuka bagi para pengunjung. Dengan demikian, wisatawan baik dari dalam maupun luar SBB dapat dengan nyaman menikmati keindahan wisata Air Putri tanpa hambatan, sekaligus mendukung promosi destinasi ini sebagai salah satu tujuan wisata unggulan di daerah tersebut. (Nicko Kastanja)
Posting Komentar