Piru (27/2/2025), saatkita.com - Paska adanya sengketa lahan di tempat wisata Air Putri, Dusun Waiyoho, Desa Kawa, Kabupaten Seram Bagian Barat, maka sudah semestinya tidak lagi dilakukan penagihan karcis masuk ke lokasi wisata tersebut, maupun penagihan lainnya yang berpotensi adanya Pungutan Liar( Pungli), tetapi yang terjadi dilapangan adalah; salah satu pihak yang mengklaim diri sebagai pemilik lahan tempat wisata tersebut masih melakukan penagihan.
Sementara itu, BUMD SBB, PT Saka Mese Nusa Utama (Perseroda) yang diberi penugasan dari Pemda SBB untuk pengelolaan aset wisata Air Putri itu, sejak (21/10/2024), sudah tidak lagi melakukan penagihan lagi karena ada pemberitahuan sangketa lahan.
Direktur Utama BUMD SBB PT Saka Mese Nusa Utama (Perseroda), Mohamad Jais Patty, S.Pd., M.Si, yang ditemui di Piru, pada Kamis, (27/2/2025) menyatakan, sejak tanggal 4 Februari 2025 pihaknya telah mendapat pemberitahuan terkait putusan pengadilan karena ada sengketa lahan di tempat wisata Air Putri tersebut, karena itu pihaknya menghentikan penagihan sambil menunggu penyelesaian masalah sengketa lahan itu.
Dari informasi yang dihimpun penagihan yang dilakukan adalah penagihan karcis masuk ke tempat wisata dan penagihan retribusi bagi pedagang yang berjualan di area tersebut. (Nicko Kastanja)
Posting Komentar