Akhirnya...! Andy Nur Akbar Dilaporkan Ke Direskrimsus Polda Maluku

Piru (21/3/2025), saatkita.com - Andy Nur Akbar,  Anggota DPRD SBB dari  Fraksi Demokrat periode 2024-2029 resmi dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku, pada Jumat, (21/3/2025) Pukul 10.12 WIT, dengan Nomor Laporan  No. STT/47/111/2025/Ditreskrimsus  oleh saudara Jodis Rumasoal, S.H., tentang Gratifikasi Permainan Proyek oleh anggota DPRD kabupaten SBB, Provinsi Maluku, atas nama saudara Andy Nur Akbar, yang diterima langsung oleh pegawai,  saudara Silvia Maiseka di.Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Tokoh Muda NURUWE LUMABOTOI, yang tergabung di dalamnya pilihan negeri Alune maupun Wemale, yang merupakan keturunan garis lurus darah Biru Upu Rumasoal yang mencatatkan nama besar dalam mengusir penjajah dari Bumi Maluku dengan sebutan, Perang Rumasoal pada abad ke-16 Tahun 1514 pada zaman penjajahan Portugis, maka dari itu Rumasoal meminta agar Saudara Andy Nur Akbar segera diperiksa oleh pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku agar proses Gratifikasi Anggaran Rumah Tua Upu Rumasoal Hena Nenali NURUWE LUMABOTOI Negeri Neniari gunung sebagai Pusat Negeri dan Peradaban Nusa Ina yang dikenal dengan Istana Rumasoal tempat kuburan pusaka leluhur dari Nunusaku.
Menurut Rumasoal, anggaran yang ditahan oleh Saudara Andy Nur Akbar dan pihak perusahaan sebesar Rp 90.000.000. lebih yang diperintahkan untuk aktivitas pembangunan sebesar  Rp 60.000.000., sekian dari total pagu anggaran sekitar Rp Rp 163.000.000 sekian ada rincian yang nanti dijelaskan dalam laporan dan bukti pendukung yang lain sesuai dengan laporan yang dimaksud.

Beberapa jebakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, PPK dan Saudara Andy Nur Akbar adalah melaksanakan pernyataan di atas meterai Rp 10 ribu untuk memuluskan kejahatan mereka, sehingga hanya melakukan transaksi melalui via bangking dari Saudara Andy Nur Akbar Anggota DPRD Kabupaten SBB aktif ke Saudara Jodis Rumasoal dalam melaksanakan program pembangunan rumah tua Upu Rumasoal tersebut dengan dalil penyelesaian, membuat pertanyaan besar kenapa uang sisa ditahan dan pembangunan tersebut sudah mencapai 85%.

Oleh sebab itu, Rumasoal menjelaskan bahwa, Saudara Andy Nur Akbar berkamuflase dengan pihak perusahaan yang merupakan miliknya yang sudah beralih nama ke saudara, istri maupun kerabat terpantau telah mengerjakan beberapa program berupa gedung PKK SBB yang bermasalah, rehab Pandopo Bupati SBB, pembangunan Rumah Tua Upu Rumasoal dan beberapa program lainnya.

Jodis Rumasoal meminta pihak kepolisian, Ditreskrimsus Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku agar segera bertindak dan bersikap cepat, dalam penanganan kasus tersebut karena sudah memiliki unsur tindak pidananya Gratifikasi Proyek pembangunan Rumah Tua melalui transfer uang sebesar Rp 27.500.000. dari saudara Andy Nur Akbar Anggota DPRD Kabupaten  SBB ke Saudara Jodis Rumasoal bukan uangnya diambil dari Rekening perusahaan CV. AURORA MAREWANGENG,  tetapi dari rekening pribadinya untuk menyelesaikan pekerjaan Rumah Tua Upu Rumasoal tersebut dan bukti rekening koran Bank Maluku atas nama Jodis Rumahsoal sudah dilampirkan sebagai bukti Gratifikasi dan bukti pendukung lainnya seperti dokumentasi bangun Rumah Tua Upu Rumasoal yang sudah mencapai 85%, kwitansi pembayaran upah kerja, pembelian material semen, kayu, pasir dan alat bukti lainnya. (Nicko Kastanja)
Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama