Infrastruktur Destinasi Wisata Air Putri Dusun Waiyoho Tidak Termasuk Sebagai Aset Pemda SBB

Piru (29/3/2025), saatkita.com - Status kepemilikan lahan destinasi wisata Air Putri di Dusun Waiyoho, kembali menjadi sorotan setelah keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) Seram Bagian Barat (SBB) untuk menutup sementara destinasi tersebut.

Keputusan ini diambil dalam rapat yang diselenggarakan pada tanggal 26 Maret 2025, sebagai upaya menyelesaikan status lahan yang masih belum jelas, namun, keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam bagi pemilik lahan yang memiliki bukti kepemilikan yang sah, karena keputusan tersebut tidak ada kepastiannya.

Ketidakpastian ini semakin diperparah dengan fakta bahwa klaim kepemilikan dari pihak mengklaim telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Hingga saat ini, Pemda SBB belum memberikan kepastian apakah lahan tersebut akan dikembalikan kepada pemilik sah Rosmina dkk, dan atau justru tetap dikelola oleh pihak yang mengklaim lahan tersebut tanpa dasar hukum yang sah.

Selain itu, berdasarkan fakta yang terungkap, lahan destinasi wisata Air Putri ini tidak tercatat sebagai aset milik Pemda SBB, bukti nyata yang memperkuat hal ini adalah dimana sejak awal di bangun Lokasi Wisata tersebut tidak ada hibah lahan dan atau pembebasan Lahan dari pemilik lahan yang sah Rosmina dkk kepada pemda SBB.

Perlu diketahui oleh Publik pengelolaan wisata yang dimulai pada tahun 2021 itu seluruh pendapatan distribusi hingga September 2024 tidak ada pertanggung jawaban dari Dinas Parawisata, serta tidak tercatat dalam kas pendapatan daerah serta hilangnya Uang Konsinyasi. Dugaan ketidaksesuaian ini mulai muncul ke permukaan ketika kasus lahan wisata ini mulai diusut oleh Kejaksaan SBB.

Ketidak jelasan pengelolaan wisata Air Putri ini juga, semakin menguat setelah diketahui bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemda SBB dengan yang mengklaim kepemilikan lahan, tidak memiliki dasar hukum.

Bahkan pegawai Dinas Pariwisata SBB, yang pertama kali mengelola wisata tersebut mengungkapkan bahwa, dasar kerja sama mereka dengan pihak pengklaim pada tahun 2021 adalah tidak memiliki dasar surat kepemilikan, hanya berdasarkan pengakuan secara lisan.

Dalam rapat dengan Pemda SBB sebelumnya pada tanggal 21 Maret 2025, pihak pengklaim secara terbuka mengakui bahwa mereka tidak memiliki dasar kepemilikan atas lahan Wisata air Putri di Dusun Wayoho tersebut.

Dalam wawancara eksklusif dengan pemilik lahan air putri Waiyohi, beliau menyatakan, kekecewaannya terhadap keputusan Pemda SBB.

“Kami memiliki dokumen kepemilikan yang sah, tetapi hingga saat ini Pemda SBB tidak memberikan kepastian hukum terkait pengembalian lahan kepada kami.

Padahal, keputusan pengadilan sudah jelas menolak klaim dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut,” ujarnya.

Sementara Ali Hasan Kasim, S.H., kuasa hukum pemilik lahan juga menegaskan bahwa,  tindakan Pemda SBB menutup wisata Air Putri tanpa memberikan solusi konkret justru merugikan pemilik lahan yang sah.

“Kami melihat ada ketidakkonsistenan dalam sikap Pemda SBB. Di satu sisi, mereka menutup destinasi wisata ini, tetapi di sisi lain, mereka belum memberikan kejelasan apakah lahan ini akan dikembalikan kepada klien kami atau tetap dikelola oleh pihak lain. Padahal, pengadilan telah jelas menolak klaim pihak lain yang tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah,” jelas Ali Hasan Kasim, S.H.

Lebih lanjut, Ali Hasan Kasim, S.H., juga menyoroti, bagaimana pengelolaan wisata Air Putri tidak memberikan kontribusi terhadap kas daerah.

“Sejak tahun 2021, tidak ada pendapatan dari destinasi wisata ini yang masuk ke kas daerah, padahal jika dikelola secara profesional dan legal, hal ini bisa menjadi sumber pemasukan yang besar bagi daerah,” ujarnya.

Jadi dengan ketidak pastian ini, pemilik sah Rosmina dkk atas lahan ini telah mempertimbangkan opsi untuk menjual lahan tersebut kepada pihak yang berminat.

“Jika Pemda tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini, maka klien kami berhak mencari pembeli yang ingin mengelola lahan destinasi wisata Air Putri di Dusun Waiyoho tersebut,” tambahnya.

Dari berbagai fakta yang terungkap, sudah sangat jelas bahwa baik Pemda SBB maupun pihak yang mengklaim lahan destinasi wisata Air Putri di Dusun Waiyoho tanpa dasar hukum yang sah,  tidak memiliki hak atas lahan destinasi wisata Air Putri.

Ketidak jelasan dalam pengelolaan wisata ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan tertentu yang ingin mengambil alih lahan tersebut secara tidak sah.

Maka bagi siapa pun yang berminat untuk membeli lahan destinasi wisata Air Putri, teraebut dapat Langsung menghubungi kuasa hukum pemilik sah Rosmina dkk di Kantor Hukum Ali Hasan Kasim, S.H., & Rekan yang beralamat di Kantor DPD Partai NasDem, Jalan Waimeteng Pantai, Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat untuk informasi lebih lanjut. (Nicko Kastanja)
Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama